
Artikel kali ini akan membahas mengenai cek tagihan BPJS kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam bidang kesehatan ini merupakan salah satu badan usaha milik pemerintah. Pihak BPJS kesehatan bertanggung jawab untuk mengakui klaim yang diajukan oleh pesertanya atas pelayanan kesehatan yang telah didapat.
Namun tidak semua klaim akan diakui oleh BPJS kesehatan, tergantung kepada diri Anda sendiri. Anda harus membawa persyaratan kartu identitas, kartu keluarga dan tentunya secara rutin melakukan pembayaran BPJS kesehatan setiap bulannya dan paling lambat pembayaran dilakukan tanggal 10 setiap bulannya.
Peserta BPJS kesehatan yang wajib membayar iuran setiap bulannya yaitu dari jenis kepesertaan non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI-JK). Pembayaran dapat dilakukan via transfer bank ataupun langsung mendatangi kantor BPJS kesehatan dan beberapa tempat yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan dalam hal pembayaran iuran BPJS kesehatan setiap bulannya seperti Alfamart dan Indomaret.
Cek Tagihan BPJS Kesehatan Anda Yuk!
- Tagihan iuran BPJS ditujukan untuk peserta BPJS yang bukan penerima bantuan dari pemerintah. Penerima bantuan pembayaran iuran BPJS kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya karena dibayar oleh pemerintah melalui sistem subsidi silang agar BPJS kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh warga Indonesia. Nah bagi Anda yang menjadi peserta BPJS kesehatan dengan jenis non PBI-JK kategori penerima upah perlu melakukan cek tagihan BPJS kesehatan secara rutin agar Anda tidak lupa. Pengecekan tagihan iuran ini dapat dilakukan lewat online secara perorangan. Berikut ini cara cek tagihan iuran BPJS kesehatan secara online yang dapat Anda lakukan sendiri melalui ponsel pintar Anda.
- Siapkan ponsel atau komputer Anda yang sudah terhubung dengan koneksi internet kemudian buka situs resmi dari BPJS kesehatan untuk melakukan cek pembayaran tagihan per bulannya.
- Isi kolom yang berisi nomor kartu kepesertaan BPJS yang ada pada kartu yang Anda miliki, tanggal lahir sesuai dengan angka yang Anda cantumkan sesuai dengan waktu Anda melakukan pendaftaran.
- Setelah dilakukan pengisian identitas diri Anda isilah kode atau nomor validasi yang memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Kemudian setelah itu klik opsi “Cek”.
- Setelah itu akan muncul informasi mengenai informasi data diri Anda serta info tagihan yang harus dibayarkan oleh Anda. Apabila Anda tidak memiliki tunggakan maka status kepesertaan Anda masih aktif.
Apa yang Terjadi Jika Anda Terlambat Membayar Iuran?
Apabila Anda telah terdaftar menjadi peserta BPJS non PBI-JK maka Anda harus melakukan pembayaran iuran BPJS wajib setiap bulannya paling lambat setiap tanggal 10. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran maka kepesertaan BPJS Anda akan di non aktifkan sehingga tidak dapat mengajukan klaim kepada BPJS kesehatan yang dapat Anda cek tagihan BPJS kesehatan.