
Jaminan kesehatan harus diperhatikan oleh semua orang apalagi sebagai karyawan yang memiliki risiko yang lebih besar dalam kecelakaan kerja. Sebagai karyawan kita diwajibkan untuk menjadi anggota BPJS kesehatan. Perusahaan yang terhubung dengan jaringan BPJS akan mendata semua karyawan yang bekerja dan membayar sebagian dari biaya BPJS yang ditanggung karyawannya.
karyawan suatu perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan diri mereka beserta keluarganya, maksimal dari anak yang dapat didaftarkan untuk mengikuti program ini adalah 3 orang. BPJS untuk karyawan ini biasa disebut dengan BPJS kesehatan perusahaan.
Mendaftar BPJS Untuk karyawan Perusahaan
Aturan dalam kepemilikan jaminan kesehatan bagi karyawan perusahaan yang bekerja di Indonesia memang langsung diatur oleh negara. Suatu perusahaan dapat mendapat sangsi bila tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS kesehatan. Perusahaan dapat dikenakan sangsi berupa pencabutan izin usaha.
Oleh karena itu sebaiknya pengelola perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya harus segera melakukan pendaftaran. Syarat-syarat diperlukan untuk mendaftar BPJS kesehatan perusahaan adalah sebagai berikut :
- Foto kopi dari KTP pekerja dan keluarga yang ingin didaftarkan.
- Foto kopi kartu keluarga dari masing-masing pekerja.
- Pas foto 3×4 berwarna tiap-tiap pekerja dan keluarga.
- Slip gaji.
- NPWP dari pekerja.
Untuk perusahaan yang sudah memiliki bagian pengurusan BPJS maka karyawan tinggal menyerahkan syarat-syarat tersebut untuk diproses oleh perusahaannya. Perusahaan akan membayarkan beban biaya iuran BPJS dari karyawan yang dimiliki, untuk sisanya akan dipotong dari besarnya gaji tiap bulan.
Ini akan memudahkan karyawan karena tidak perlu pergi ke loket pembayaran BPJS untuk membayar biaya tiap bulannya. Karyawan juga tidak akan khawatir akan keterlambatan pembayaran karena akan otomatis terpotong dari gaji tiap bulan yang didapatkan.
Akan tetapi bagi perusahaan yang belum memiliki bagian kepengurusan BPJS akan mewajibkan karyawan mendaftarkan secara mandiri. Karyawan perusahaan dapat mendaftar pada kantor BPJS terdekat untuk tergabung dalam layanan kesehatan.
Berkembangnya teknologi membuat BPJS menyediakan cara mendaftar BPJS secara online. Dengan mendaftar BPJS kesehatan perusahaan online akan membuat kita tidak usah menghabiskan waktu mengantri untuk mendaftar pada kantor BPJS.
Caranya cukup masuk ke dalam situs resmi BPJS yaitu http://bpjs-kesehatan.go.id. Kemudian masukan email dari perusahaan tempat bekerja. Setelah itu tinggal tunggu email balasan dari web BPJS. Terakhir tinggal membawa persyaratan yang diperlukan ke kantor BPJS.
Banyak orang sedikit meragukan tentang jaminan yang didapatkan oleh BPJS kesehatan bagi karyawan perusahaan. Namun telah berjalan lamanya BPJS kesehatan untuk karyawan akan menjadi jawaban akan permasalahan tersebut. Orang mungkin tidak tahu bahwa BPJS dalam perusahaan itu dulunya adalah JAMOSTEK yang memang merupakan layanan yang sudah ada dari dulu dan selalu menjamin karyawan perusahaan dalam hal pelayanan kesehatan.