Berapa Sih Biaya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Wiraswasta

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan? Sudahkah anda terdaftar menjadi peserta Bpjs Ketenagakerjaan? Berapa iuran yang harus di bayar oleh setiap peserta?

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyediakan berbagai program yang bertujuan melindungi seluruh tenaga kerja yang berada di Indonesia, baik pekerja formal ataupun informal. Pekerja formal yang dimaksud adalah karyawan yang bekerja di perusahaan swasta atau pemerintahan sedangkan pekerja informal adalah pekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas.

Advertisements

Untuk mengikuti program yang telah disediakan oleh BPJS  harus membayar biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh peserta dan perusahaan. Sedangkan untuk yang tidak menerima upah iurannya dibayar pribadi.

Program dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Hal terpenting adalah peserta wajib mengetahui kewajiban dan juga hak atas penggunaan BPJS, dan biaya BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar. Berikut adalah program, dan besarnya iuran yang harus dikeluarkan oleh peserta BPJS :

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Pekerja yang menerima upah diwajibkan mendaftar menjadi peserta Jaminan Hari Tua. Manfaat yang diberikan JHT adalah dana akan dicairkan saat peserta usia 56 tahun, atau meninggal, mengalami cacat permanen, dan berhenti bekerja. Untuk peserta JHT iuran yang harus dibayar untuk peserta yang menerima upah adalah 5,7% dari gaji, dengan pembagian 2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja. Sedangkan iuran yang dikeluarkan untuk yang tidak menerima upah dipilih sesuai daftar yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisements
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini akan membantu dan melindungi Anda dari risiko kecelakaan saat kerja, dan risiko penyakit yang diderita akibat dari lingkungan tempat kerja. Untuk iuran dihitung dari seberapa besar tingkat risiko di tempat kerja. Berikut uraiannya :

  • Risiko sangat rendah: 0,24% /bulan
  • Risiko rendah: 0,54% /bulan
  • Risiko sedang: 0,89 /bulan
  • Risiko tinggi: 1,27% /bulan
  • Risiko sangat tinggi: 1,74% /bulan
  1. Jaminan kematian (JK)

Jaminan ini diberikan untuk ahli waris dan akan diberikan tunai jika peserta meninggal dan masih aktif dalam bekerja. Bagi penerima upah iuran yang dibayar adalah 0,30% /bulan, dan Rp.6.800/bulan untuk peserta tidak menerima upah.

  1. Jaminan Pensiun

Jaminan ini dibuat agar di masa pensiunnya menjalani kehidupan yang layak, termasuk juga apabila yang bersangkutan mengalami cacat total dan meninggal dunia. Iuran bagi penerima upah sebesar 3% /bulan, sedangkan untuk yang tidak menerima upah yaitu berdasarkan kemampuan keuangan dan kebutuhan akan jaminan pensiun tersebut.

Banyak manfaat yang dirasakan dari program-program yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu biaya BPJS Ketenagakerjaan yang harus dikeluarkan pun sangat sedikit dari persenan gaji per bulannya.

Keuntungan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh pekerja lainnya termasuk pemberi pekerjaan dan pekerja perorangan. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda rasakan sampai ada tua nanti. Maka dari itu segeralah daftar menjadi salah satu peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisements