
Artikel ini akan membahas tentang persyaratan daftar BPJS untuk ibu hamil. Mengingat akan rentannya kondisi ibu hamil baik terhadap diri sendiri ataupun janin yang sedang dikandung serta intensitas untuk melakukan cek kesehatan yang terlampau sering dan memakan biaya yang tidak sedikit, maka sangat dianjurkan bagi para ibu hamil untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS sebagai jalan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung.
BPJS sendiri merupakan badan hukum publik yang dulunya bernama Asuransi Kesehatan (Askes) yang bertugas memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Kira-kira apa saja persyaratan yang diperlukan dalam mendaftar BPJS untuk ibu hamil? Mari kita lihat beberapa persyaratannya pada penjelasan berikut.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk Mendaftar BPJS bagi Ibu Hamil
Dalam hal birokrasi formal, dalam mengurus ataupun menangani pembuatan sesuatu pasti membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi serta langkah-langkah yang jelas dan urut dalam rangka terciptanya situasi yang adil dan transparan. Hal tersebut juga berlaku pada pendaftaran sebagai peserta BPJS khususnya bagi ibu hamil. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Kartu Identitas atau KTP
Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan suatu syarat vital yang dibutuhkan dalam persyaratan daftar BPJS untuk Ibu Hamil dikarenakan mengandung informasi lengkap tentang pribadi yang bersangkutan mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir hingga status kewarganegaraan Indonesia yang jelas dan transparan.
- Kartu Keluarga
Dengan menyertakan Kartu Keluarga dalam persyaratan semakin memperkuat identitas yang bersangkutan dengan data yang saling mendukung satu sama lain antara Kartu Identitas dan Kartu Keluarga.
- Foto
Foto dapat menjadi syarat vital selanjutnya untuk mendeteksi kesesuaian apakah pendaftar benar ibu hamil yang bersangkutan atau bukan, biasanya diperlukan foto terbaru yang dapat dengan jelas membandingkan antara wajah dalam foto dan wajah asli ibu hamil sebagai pendaftar
- Buku Tabungan
Buku Tabungan sendiri dibutuhkan untuk memeriksa apakah pendaftar berasal dari kalangan menengah atau bawah yang nantinya akan menentukan persentase penggunaan BPJS yang berkisar antara 50% hingga 75% membantu meringankan beban yang harus ditanggung oleh ibu hamil yang mendaftar.
Dengan berbekal persyaratan di atas yang merupakan persyaratan daftar BPJS untuk ibu hamil, maka diharapkan menjadi pengetahuan tersendiri bagi para ibu hamil yang akan mendaftarkan diri sebagai pengguna BPJS aktif. Persyaratan yang harus dipenuhi biasanya berupa berkas asli atau pun bentuk salinan atau fotokopi tergantung permintaan dari pihak yang bersangkutan.
Namun untuk menanggulangi segala bentuk kesalahan atau pun mempercepat proses yang diperlukan, sangat dianjurkan untuk membawa lengkap berkas asli serta bentuk salinan atau foto kopiannya. Sekian gambaran persyaratan yang diperlukan bagi ibu hamil dalam mendaftar BPJS Kesehatan.