
Orang pasti akan mengumpulkan uang lebih apabila akan mempunyai anak. Biaya perawatan dan persalinan yang cukup besar akan menjadi faktor yang menyebabkan hal itu akan dilakukan. Orang akan melakukan bermacam hal untuk memastikan kesehatan calon bayi. Mulai dari perawatan rutin sampai proses persalinan yang digunakan. Orang rela melakukan tes USG agar memastikan perkembangan bayi dalam kandungan berjalan dengan baik.
Untuk dapat menjangkau lebih banyak kalangan masyarakat, termasuk kalangan ibu hamil maka BPJS meningkatkan pelayanannya dengan memberikan layanan BPJS bayi dalam kandungan. Ibu hamil berusia 7-8 bulan akan dapat memperoleh layanan kesehatan BPJS bila mendaftarkan calon bayi mereka.
Tersedianya BPJS Pada Bayi yang Belum Lahir
Perkembangan dalam pelayanan membuat ibu hamil dapat mendaftarkan bayi yang dikandungnya kepada BPJS. Tergabungnya calon bayi akan membuat segala biaya yang digunakan dari perawatan hingga kelahiran dapat ditanggung oleh BPJS.
Bagi yang belum tahu dengan cara mendaftar, ada baiknya mengetahui berbagai peraturan yang ada dalam mendaftarkan calon bayi ke BPJS. Cara daftar BPJS bayi dalam kandungan agak berbeda dengan cara mendaftar BPJS yang biasa.
Kita harus datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa salinan kartu keluarga, kartu BPJS dari orang tua calon bayi, surat keterangan hamil baik dari rumah sakit maupun bidan dan juga hasil USG kandungan. Agar proses pendaftaran untuk bayi dapat dilakukan maka harus memperhatikan syarat-syarat berikut:
- Harus tergabungnya kedua orang tua dari calon bayi pada BPJS.
- Usia bayi minimal 7 bulan dalam kandungan.
- Pengisian data dalam formulir BPJS calon bayi harus diperhatikan. Isilah tanggal kelahiran dengan tanggal pendaftaran BPJS dan data yang digunakan mengatas namakan ibu kandung bayi tersebut. Jenis kelamin bayi dituliskan dengan jenis kelamin dari hasil pemeriksaan dokter.
- Pemilihan kelas dalam BPJS bayi harus sesuai dengan kelas ibu yang sedang mengandung bayi tersebut.
Dengan mendaftarkan calon bayi kepada BPJS maka calon bayi akan mendapatkan kartu BPJS sementara yang dapat digunakan untuk menikmati fasilitas perawatan kehamilan. Kartu sementara biasanya berupa kertas bukan berupa kartu.
Kartu BPJS ini terakhir dapat dibayarkan dalam 30 hari sebelum hari perkiraan lahir yang telah ditentukan. Perawatan yang dapat diberikan oleh BPJS dimulai dari hari pertama BPJS dibayarkan. BPJS bayi dalam kandungan harus diperbaharui setelah bayi itu lahir selambat-lambatnya tiga bulan dari kelahiran.
Apabila tidak diperbaharui maka keanggotaan dari bayi dianggap tidak aktif. Dengan keterangan yang dapat kita ketahui mengenai tata cara pendaftaran BPJS pada calon bayi maka kita dapat mendaftar dengan lebih mudah dan cepat. Terdaftarnya calon bayi akan membuat biaya persalinan dapat dibayar oleh BPJS, menguntungkan bukan.