
Bagi anda yang sedang mempunyai keluhan pada mata baik mata minus atau plus, kini pembalian kacamata di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan dapat anda lakukan 2 tahun sekali. Anda bisa melakukan pembelian ini dengan syarat anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan tentunya.
Pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan tidak di pungut biaya alias gratis, karena semua biaya akan di tanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Ayo buruan bagi anda yang sedang mempunyai keluhan pada mata, jangan lewatkan kesempatan ini. Caranya mudah kok, lebih jelasnya silahkan simak uraian di bawah ini.
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengalaman di mana pada saat saya melakukan pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan. Ada beberapa tahap yang harus kita lalui antara lain
Tahap 1 : mengurus surat rujukan di faskes tingkat 1
Tahap 2 : mengurus Resep dari Dokter spesialis mata di faskes tingkat 2
Tahap 3 : menukarkan Resep Dokter dengan kacamata di Optik yang bekerja sama dengan BPJS
Sebelum melakukan pembelian kacamata terlebih dahulu siapkan beberapa berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Kartu Peserta BPJS Kesehatan
Selanjutnya silahkan simak cara melakukan pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Tahap 1 : Cara mengurus surat rujukan di Faskes tingkat 1
- Silahkan datang ke Faskes tingkat 1 bisa Puskesmas, klinik, Dokter keluarga ( tergantung kesepakatan saat daftar BPJS kesehatan dahulu), jika mengurusnya di luar kota biasanya anda di minta untuk mengurus surat rekomendasi terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan.
- Pada waktu di loket pendaftaran bilang saja ke petugas kalau anda akan membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan (Petugas sudah paham kok).
- Setelah selesai di periksa, maka anda akan di beri surat Rujukan untuk di bawa ke Faskes tingkat 2 yaitu Rumah Sakit.
Tahap 2 : mengurus Resep dari Dokter spesialis mata di faskes tingkat 2
- Sesampainya di Rumah sakit silahkan daftar dan mengambil nomor antrian terlebih dahulu.
- Selanjutnya anda akan di arahkan ke Poli bagian Mata.
- Setelah selesai di lakukan pemeriksaan, maka Dokter akan menerbitkan Resep Dokter yang berisi berapa ukuran plus atau minus keluhan mata anda.
- Kemudian Resep Dokter tersebut bawalah ke petugas BPJS Kesehatan yang ada di Rumah sakit untuk di legalisir.
Tahap 3 : menukarkan Resep Dokter dengan kacamata di Optik yang bekerja sama dengan BPJS
- Bawalah Resep Dokter ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Temui Petugas Optik kemudian serahkan Foto copy KTP, Foto copy Kartu peserta BPJS Kesehatan, dan Resep DOkter tersebut.
- Silahkan pilih kacamata yang anda sukai.
Besarnya harga kacamata yang bisa di tanggung BPJS Kesehatan menyesuaikan dengan tingkatan kelas peserta. Dimana besarnya biaya yang di tanggung sebagai berikut:
- Tingkat 1 besarnya biaya yang di tanggung Rp 300.000,-
- Tingkat 2 besarnya biaya yang di tanggung Rp 200.000,-
- Tingkat 3 besarnya biaya yang di tanggung Rp 150.000,-