Bagaimana Ya? Cara Bikin BPJS Gratis

Artikel kali ini akan membahas mengenai cara bikin BPJS gratis. Fungsi adanya BPJS adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Semua warga Indonesia ini dibuktikan dengan adanya kartu identitas seperti KTP, SIM maupun KK. Rentang umurnya pun dari bayi yang baru dilahirkan, batita, balita, anak-anak, dewasa muda, dewasa lanjut, hingga usia tua.

Pemerintah berharap semua elemen masyarakat Indonesia bisa memiliki jaminan kesehatan sehingga derajat kesehatan masyarakat Indonesia dapat meningkat. Hal ini menjadi suatu tanggung jawab yang cukup berat bagi pemerintah mengingat tidak semua warga Indonesia memiliki cukup uang untuk membayar iuran belum lagi faktor demografis dan geografi Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau.

Advertisements

Apalagi ada beberapa suku yang tinggal di pedalaman hutan yang sangat sulit dan jauh untuk mendapatkan akses kesehatan. Pemerataan ini membutuhkan usaha dan bantuan dari semua pihak, termasuk bantuan dari Anda selaku masyarakat Indonesia.

Jenis Kepesertaan yang Ada Di BPJS Kesehatan

BPJS kesehatan akan mengakui klaim yang diajukan pesertanya yang telah menerima jasa pelayanan kesehatan apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pastikan pula Anda rutin melakukan pembayaran iuran BPJS kesehatan setiap bulannya agar dapat menikmati pelayanan kesehatan secara gratis.

Advertisements

Oleh karena itu, saat Anda melakukan pendaftaran sebaiknya memilih jenis kepesertaan BPJS yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi Anda saat itu. Misalnya Anda tidak memiliki penghasilan yang tidak tetap setiap harinya atau untuk makan sehari-hari pun susah maka Anda dapat melakukan pendaftaran dengan cara bikin BPJS gratis. Berikut ini terdapat beberapa jenis kepesertaan BPJS kesehatan yang dapat Anda pilih sesuai dengan penghasilan yang Anda miliki.

  • Jenis Non PBI-JK (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)

Peserta yang termasuk jenis ini adalah jenis pekerja baik penerima upah, pekerja bukan penerima upah, serta bukan pekerja. Masyarakat yang termasuk golongan penerima upah yaitu PNS, TNI, Polri, Pegawai Pemerintah non PNS, pegawai swasta, serta warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan lamanya. Biasanya penerima upah ini iuran per bulannya dipotong secara langsung melalui gajinya. Selanjutnya yang termasuk pekerja bukan penerima upah adalah pengusaha, pedagang, serta warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan.

  • Jenis PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)

Yaitu orang yang iuran BPJS setiap bulannya mendapat subsidi atau dibayarkan oleh pemerintah. Masyarakat yang termasuk golongan ini yaitu fakir, miskin, gelandangan serta orang tidak mampu lainnya yang telah diatur dalam undang-undang. Mereka berhak untuk daftar BPJS gratis dengan terlebih dahulu meminta SKTM dari kelurahan kemudian meminta surat pengantar dari Puskesmas setempat. Kemudian persyaratan tersebut dibawa ke kantor cabang BPJS setempat.

Advertisements