Apa Saja Syarat BPJS Calon Bayi Perusahaan?

Tentunya Masyarakat sudah tidak asing dengan istilah BPJS. Program pemerintah ini menjamin kesehatan bagi masyarakat bila suatu hari membutuhkan biaya pengobatan yang cukup banyak namun keuangan sedang menipis. Lebih mudahnya, BPJS merupakan tabungan untuk kesehatan masa depan.

Bagi Anda seorang karyawan perusahaan yang akan atau telah memiliki bayi, adakalanya untuk memikirkan syarat BPJS calon bayi Anda agar bisa terdaftar sebagai peserta BPJS. Calon bayi tentunya harus disediakan fasilitas kesehatan yang baik untuk menghadapi kebutuhan perawatan si kecil. Namun, bayi yang masih dalam kandungan apakah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Bagaimana prosedur pendaftarannya?

Bagi karyawan yang tengah hamil atau istrinya sedang hamil, boleh mendaftarkan BPJS untuk calon bayinya dengan memenuhi beberapa syarat BPJS calon bayi. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi bila akan mendaftarkan calon bayi menjadi peserta BPJS.

Advertisements
  • Datang ke kantor BPJS terdekat.
  • Melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga serta kartu BPJS ibu calon bayi, buku nikah untuk yang masih ikut KK bersama orang tua.
  • Memiliki surat keterangan hamil dari dokter serta prediksi kelahiran bayi.
  • Mengisi data di formulir pendaftaran.
  • NIK diisi sesuai dengan KK orang tua.
  • Tanggal lahir bayi diisi sesuai saat bayi didaftarkan.

Bagaimana Syarat Pengajuan BPJS Bayi Setelah Lahir?

Advertisements

Setelah mengisi data dan formulir pendaftaran, kartu BPJS untuk calon bayi akan jadi hari itu juga. Anda bisa membayar iuran pertama pada jangka waktu 1 bulan sejak hari perkiraan lahir dan iuran dilakukan setelah bayi lahir.

Apabila setelah bayi tersebut lahir, segera untuk mengubah data diri bayi sesuai dengan tanggal kelahiran dan nama bayi yang sebenarnya. Data bayi meliputi tanggal lahir, nama bayi, tempat lahir dan lain-lain. data bayi diubah selambat-lambatnya 3 bulan sejak bayi dilahirkan.

Hal yang harus diperhatikan saat mendaftar ulang BPJS bayi Anda yaitu:

  • Datang ke kantor BPJS
  • Kartu BPJS bayi yang telah dibuat sebelumnya harus dibawa.
  • Membawa KK baru yang telah mencantumkan nama bayi.
  • Sebaiknya, Anda telah membayar iuran pertama yang nantinya nota tersebut harus dibawa saat melakukan pendaftaran ulang bayi Anda.
  • Sertakan rekening bank Anda bila Anda peserta kelas 1 dan 2 BPJS.
  • Membawa foto bayi Anda sebagai bukti bahwa telah lahir dengan keadaan yang semestinya.

Mendaftarkan calon bayi sebagai peserta BPJS sedikit ribut memang karena Anda harus bolak balik ke kantor pemerintahan untuk mengurus data-data yang harus dipersiapkan. Namun, kesehatan bayi dan ibunya juga perlu dipersiapkan agar ibu dan bayi sehat dan selamat. Syarat BPJS calon bayi untuk lebih detailnya dapat Anda tanyakan langsung kepada pihak atau petugas BPJS.

 

Advertisements
Tweet Share +1