
Tahukah anda tentang BPJS Kesehatan??
BPJS Kesehatan ialah suatu lembaga yang di tunjuk Pemerintah untuk menjalankan program pemerataan Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Maka dari itu setiap warga Indonesia wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memegang teguh nilai ke gotong royongan, hal ini bisa anda wujudkan dengan tertib membayar iuran perbulannya. Dimana uang iuran yang anda bayarkan nantinya akan di gunakan untuk berobat peserta lain yang sedang sakit. Begitu pula sebaliknya apabila kita sakit, nantinya kita juga akan menggunakan iuran yang di bayarkan peserta lain.
Sudahkah anda terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan??
Apabila anda belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan ada baiknya segera mendaftarkan diri, dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan secara tidak langsung anda sudah ikut mensukseskan program Pemerintah.
Tahukah anda manfaat dari BPJS Kesehatan??
Hampir semua masalah kesehatan bisa mendapatkan bantuan pendanaan dari BPJS Kesehatan, salah satunya masalah kesehatan mata. Bagi peserta yang mempunyai gangguan masalah penglihatan BPJS Kesehatan memberikan pendanaan pembelian Kacamata.
Untuk mendapatkan Kacamata caranya cukup mudah dan tanpa di pungut biaya, namun ada syarat dan ketentuan yang harus di pahami oleh peserta BPJS Kesehatan.
Ketentuan Klaim Kacamata :
- Lensa silindris minimal 0.25 dioptri.
- Lensa spheris minimal 0.5 dioptri.
Biaya pembelian kacamata yang di tanggung BPJS Kesehatan :
- Kelas 1 : Rp 300.000
- Kelas 2 : Rp 200.000
- Kelas 3 : Rp 150.000
Tahukah Anda, Klaim Kacamata Bpjs Berapa Tahun Sekali??
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak atas pendanaan pembelian kacamata setiap 2 tahun sekali. Maka dari itu rawatlah kacamata anda dengan sebaik baiknya.
Syarat klaim Kacamata :
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Kartu BPJS Kesehatan
- Resep Dokter mata
Cara klaim Kacamata :
- Silahkan datang ke faskes tingkat 1 untuk meminta surat rujukan ke faskes tingkat 2 yang ada layanan poli mata.
- Kemudian bawalah surat rujukan tersebut ke faskes tingkat 2, nantinya anda akan di arahkan ke poli mata.
- Setelah di periksa dokter selanjutnya anda akan di beri resep yang berisi ukuran plus atau minus keluhan penglihatan yang anda alami.
- Apabila anda sudah menerima resep dari dokter bawalah resep tersebut ke kantor BPJS Kesehatan untuk di ligalisir.
- Selanjutnya pergilah ke Optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pilihlah kacamata yang sesuai dengan tingkat kepesertaan anda.
Cukup sekian informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi Saudara….