
Bpjs kesehatan ialah suatu lembaga yang bertugas sebagai penyelenggara jaminan sosial. Bagi masyarakat sekarang di wajibkan menjadi peserta BPJS kesehatan. Dengan menjadi peserta BPJS secara otomatis kita sudah ikut menyukseskan program pemerintah dalam sektor pemerataan kesehatan.
Mengingat semakin tahun semakin mahal biaya berobat, keberadaan BPJS Kesehatan sangat penting bagi masyarakat. karena BPJS kesehatan sendiri berpedoman kepada sistem gotong royong. Artinya setiap peserta akan di tarik iuran setiap bulannya, nantinya iuran yang kita bayarkan akan di gunakan untuk biaya berobat peserta lain. Begitu pula sebaliknya apabila kita berobat nantinya akan menggunakan iuran dari peserta lain.
Hampir semua penyakit di tanggung oleh BPJS Kesehatan salah satunya keluhan pada mata. Peserta bisa melakukan pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan. Tentunya jika kita membeli kacamata melalui BPJS kesehatan semua biaya di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
Klaim Kacamata Bpjs Berapa Tahun Sekali ?
Peserta berhak melakukan pembelian kacamata 2 tahun sekali. Maka dari itu alangkah baiknya anda simpan dan rawat dengan sebaik mungkin.
Adapun Besaran harga kacamata yang di tanggung bervariasi menurut kelas dari kepesertaanya. Sebelum melakukan pembelian kacamata silahkan simak penjelasan di bawah ini.
Besaran biaya yang di tanggung BPJS Kesehatan ialah:
- Kelas 1 sebesar 300 ribu
- Kelas 2 sebesar 200 ribu
- Kelas 3 sebesar 150 ribu
Berikut syarat dan cara melakukan pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan. Silahkan simak dan pelajari agar tidak nantinya tidak bingung di tengah jalan saat pengurusan.
Syarat pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan :
- Foto copy KTP
- Foto copy Kartu Bpjs Ksehatan
- Resep dari dokter mata
Cara melakukan pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan ada beberapa tahap:
1. Tahap pertama :
Silahkan datang ke faskes tingkat satu untuk mengurus surat rujukan.
2. Tahap kedua :
Silahkan datang ke faskes tingkat dua untuk periksa ke dokter mata. Setelah pemeriksaan Dokter akan menerbitkan resep yang menyatakan ukuran plus atau minus keluhan pada mata anda.
3. Tahap ketiga :
Setelah mendapatkan resep, silahkan datang ke kantor BPJS kesehatan untuk melegalisir resep tersebut.
4. Tahap ke empat :
Silahkan datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan untuk menukarkan resep dengan kacamata.