
BPJS kesehatan sendiri adalah salat satu perubahan asuransi, yang mana dibuat oleh pemerintah dan sebelumnya dikenal dengan nama ASKES. Hal ini tentunya di lakukan sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat dan juga ditetapkan sendiri, oleh presiden. Peraturan ini tentunya dinyatakan, dan juga dibuat untuk seluruh warga Negara Indonesia yang mana diwajibkan, untuk dapat mendaftarkan diri dan juga keluarga.
Tentunya hal ini juga sudah masuk ke dalam UU. Orang yang mana sudah bekerja di suatu perusahaan, pastinya akan secara langsung didaftarkan, oleh perusahaan dimana tempat mereka bekerja. Hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu asuransi, untuk melindungi dan memberikan fasilitas untuk para pekerjaannya. Namun bukan hanya itu, melainkan hal ini juga dibuar untuk masyarakat dengan ekonomi kelas bawah.
Maka dari itu seluruh masyarakat, yang mana termasuk dalam kategori ekonomi kelas bawah akan di daftarkan melalui program dari pemerintah dan melalui dinas sosial agar dapat menjadi peserta dari PBI. Namun untuk anda yang tidak bekerja dalam perusahaan, tentunya anda tetap bisa untuk memiliki atau menggunakan asuransi dari BPJS ini.
Anda juga dapat melakukan pendaftaran, dan juga menjadi peserta dari BPJS mandiri namun memiliki kewajiban untuk membayar iuran yang sudah ditentukan. Iuran ini dibayarkan setiap bulannya, sesuai dengan kelas apa yang akan anda ambil. Dalam hal ini kelas dari BPJS, juga dibagi menjadi tiga yaitu kelas 1, 2 dan juga kelas 3.
Berikut ini adalah beberapa tarif sesuai dengan kelas BPJS, yang belum banyak diketahui banyak orang.
- Kelas 1 = 80.000
Untuk anda yang menginginkan mendaftar, dan berada di kelas 1 tentunya akan memiliki kewajiban dengan membayar iuran sebesar 80.000 perbulannya. Namun jika nantinya kepala keluarga memiliki kelas 1, maka nantinya seluruh anggota keluarga juga akan tercatat atau terdaftar di kelas yang sama.
Tidak berbeda, namun akan mengikuti dengan kelas yang dimiliki kepala keluarga tersebut. Nantinya peserta juga bisa memilih, untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya dan dipastikan memang sudah bekerjasama dengan BPJS. Jika nantinya anda memilih kelas 1, maka anda akan mendapatkan perawatan di kamar dengan 2-4 kamar tidur dalam 1 kamar yang disediakan.
- Kelas 2 = 51.000
Untuk anda yang memilih kelas 2, nantinya di setiap bulannya anda diharuskan untuk melakukan pembayaran sebesar 51.000. Hal ini tentunya akan memiliki peraturan yang sama dengan kelas 1, namun jumlah tempat tidur dalam 1 kamar adalah 3-5 pasien. Nantinya peserta dapat mengajukan naik ke kamar kelas 1, namun dengan biaya tambahan.
- Kelas 3 = 25.500
Dengan mendaftar sebagai peserta di kelas 3, anda memiliki kewajiban untuk membayar iuran sebesar 25.500. namun dalam hal ini, jika berminat anda tetap di beri kesempatan untuk mengajukan permintaan untuk naik ke kelas 1, namun dikenakan biaya tambahan.