Optik Yang Bekerjasama Dengan Bpjs

Sudahkah anda menjadi peserta BPJS Kesehatan? jika belum terdaftar segera mendaftarkan diri ya.. Karena dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan secara langsung kita sudah menjadi Warga Negara Indonesia yang baik.

BPJS Kesehatan merupakan suatu lembaga di bawah naungan pemerintah yang bertugas sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Sifat yang di bangun  BPJS Kesehatan ialah sistem ke gotong royongan atau dari rakyat dan untuk rakyat. Artinya iuran yang kita bayarkan akan di gunakan berobat peserta lain, begitu pula sebaliknya nantinya jika sakit kita akan menggunakan iuran dari peserta lain untuk berobat.

Advertisements
  • Tahukah anda jika peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan Kacamata secara gratis?
  • Apa saja syarat untuk mendapatkannya ?
  • Bagaimana cara mendapatkannya ?

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengalaman tentang cara pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan atau di kenal dengan sebutan ” klaim kacamata ” cukup mudah syaratnya dan prosesnya terhitung cepat jika ingin mengajukan klaim kacamata.

Ada beberapa syarat yang harus di siapkan antara lain sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda penduduk
  2. Kartu peserta BPJS Kesehatan

Ada tiga langkah yang wajib saya jalani seperti yaitu :

  • Langkah pertama mengurus surat rujukan dari faskes tingkat 1
  • Langkah ke dua mengurus resep Dokter di Faskes tingkat 2
  • Langkah ke tiga pembelian Kacamata di Optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Cara mengurus surat rujukan dari faskes tingkat 1 

Advertisements
  1. Silahkan datang ke Faskes tingkat 1 untuk mendapatkan surat rujukan ( bilang saja kalau akan mengajukan klaim kacamata).
  2. Di sini saya di minta untuk menunjukkan KTP dan Kartu peserta BPJS Kesehatan.
  3. Setelah di lakukan pemeriksaan, kemudian saya di beri surat rujukan.

Cara mengurus resep Dokter di Faskes tingkat 2

  1. Apabila sudah mendapatkan surat rujukan, saya langsung menuju ke faskes tingkat 2 untuk ke polli mata. harap sabar ya, jika sedang banyak pasien biasanya antri lama.
  2. Selanjutnya anda akan di periksa oleh dokter spesialis mata, nantinya setelah pemeriksaan dokter akan menerbitkan resep Dokter.
  3. Setelah mendapatkan resep Dokter, lalu saya di arahkan ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di faskes tingkat 2 untuk di legalisir.

Cara pembelian Kacamata di Optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

  1. Siapkan foto copy KTP, Kartu peserta BPJS Kesehatan dan resep Dokter sebelum datang ke Optik.
  2. Serahkan semua berkas ke petugas optik kemudian silahkan memilih kacamata yang anda inginkan.

Perlu di ketahui besarnya harga kacamata yang bisa di tanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan tingkatan ke peserta. Adapun besarnya yang di tanggung sebagai berikut:

  • Tingkat 1 besarnya biaya yang di tanggung sebesar Rp 300.000,-
  • Tingkat 2 besarnya biaya yang di tanggung sebesar Rp 200.000,-
  • Tingkat 3 besarnya biaya yang di tanggung sebesar Rp 150.000,-

 

 

 

Advertisements
Tweet Share +1