Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Berserta Syarat dan Ketentuan yang Wajib Diketahui

Banyak manfaat yang dapat diambil dari menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, seperti adanya jaminan karena kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan bahkan jaminan untuk keluarga ketika Anda mengalami kematian. Tidak hanya itu, mereka yang mengalami PHK, atau ingin keluar dari perusahaan tempat bekerja, dan bahkan memutuskan tinggal di luar negeri pun bisa mendapatkan hak untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, karena BPJS Ketenagakerjaan ini sifatnya seperti asuransi, banyak yang berpikir bahwa untuk mencairkannya cukup sulit, dan syaratnya pun sepertinya berbelit. Padahal hala tersebut tidak benar, karena BPJS Ketenagakerjaan bahkan bisa dicairkan mulai dari 10%, 30%, hingga 100%. Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini? Pahami syarat dan ketentuannya sebagai berikut.

Advertisements

Ketentuan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang sudah disebutkan, Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10, 30, dan 100 persen. Akan tetapi, jika ingin mencairkan saldo, Anda harus memilih salah satu, tidak bisa semuanya langsung. Misalnya, Anda ingin mencairkan saldo 10%, berarti Anda tidak boleh mencairkan yang 30% sekaligus. Selain itu, Anda juga tidak bisa mencairkan dana 100% jika belum benar-benar pensiun atau keluar dari tempat kerja/PHK.

Advertisements

Untuk mencairkan BPJS 100% pun Anda harus melampirkan paklaring(surat pengalaman/berhenti kerja), jika perusahaan tidak bisa memberikan karena sudah tidak ada, mintalah pada disnaker. Selain itu, untuk pencairan 10 dan 30 persen pun ada pajak yang dikenakan, yaitu jika saldo kurang dari 50 juta, pajaknya 5%. Apabila saldo antara 50-250 juta, pajaknya 15%. Jika saldo antara 250-500 juta, pajaknya 25%, dan jika saldo lebih dari 500 juta, pajaknya 30%.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan 10%, 30%, dan 100% memiliki syarat yang berbeda-beda. Antara lain, jika ingin mencairkan saldo 10% Anda setidaknya bekerja di perusahaan tersebut selama 10 tahun, masih aktif bekerja di sana, memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan asli maupun fotokopi, membawa KTP atau paspor asli serta fotokopi, membawa KK asli dan fotokopi, membawa buku rekening asli dan fotokopi, membawa NPWP, dan memiliki surat keterangan aktif kerja di perusahaan tersebut.

Syarat untuk pencairan saldo 30% juga sama dengan yang tersebut di atas. Sedangkan untuk mencairkan BPJS KT sebesar 100%, selain yang disebutkan tadi, Anda juga harus membawa surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring, pas foto 3×4 dan 4×6 rangkap 4, atau jika Anda resign mintalah surat keterangan pengunduran diri. Anda juga harus membawa Akta penetapan PHK dari pengadilan hubungan industrial, dan email HRD perusahaan terakhir bekerja.

Untuk melakukan pencairan, Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan klaim secara online. Asalkan syarat-syarat terpenuhi, klaim akan diproses dengan cepat, dan Anda pun akan segera menerima pencairan dana.

Advertisements
Tweet Share +1