Inilah Cara Perhitungan Denda BPJS Kesehatan

Seperti program pemerintah yang lainnya, program BPJS juga memiliki ketentuan-ketentuan yang wajib untuk dipahami semua lapisan masyarakat. BPJS merupakan fasilitas masyarakat sehingga masyarakat juga wajib memahami untuk apa BPJS diadakan, bagaimana sistemnya dan apa peraturannya.

Salah satunya bila Anda telat membayar iuran BPJS maka akan dikenakan denda untuk kartu yang mengalami penunggakan. Perhitungan denda BPJS dapat Anda kalkulasikan sendiri sehingga Anda tidak mudah untuk dibodohi oleh oknum.

Advertisements

Besarnya iuran bagi karyawan swasta ditanggung oleh pihak perusahaan sebesar 4% biaya BPJS dan 0,5% ditanggung oleh karyawan tersebut. Perusahaan menanggung biaya BPJS untuk anggota keluarga karyawannya sebanyak 5 anggota yaitu suami, istri dan 3 anak. Selebihnya menggunakan BPJS mandiri.

Tanggal jatuh tempo untuk setiap bulannya adalah per tanggal 10 pada bulan tersebut. Jadi sebaiknya Anda membayar iuran sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya untuk menghindari penunggakan pembayaran. Denda keterlambatan untuk BPJS mandiri sebesar 2%x(jumlah bulan yang di tunggakkan x jumlah iuran per bulan).

Perhitungan denda BPJS sebagai contoh misal Anda telat membayar selama 2 bulan dan besar biaya iuran 80.000, maka kalkulasi pembayaran yaitu 2%x(2×80.000)=32.000. jumlah 32.000 baru dendanya. Iuran 2 bulan yaitu 2 x 80.000=160.000. Jadi, total yang harus dibayarkan yaitu 160.000+32.000= 192.000. Sedangkan denda untuk BPJS PPU (Peserta Penerima Upah) sebesar 2%xtotal jumlah iuran yang belum dibayarkan. Maksimal tunggakan untuk peserta BPJS PPU yaitu 3 bulan saja, bila lebih maka kartu BPJS akan di non aktifkan.

Advertisements

Peraturan baru akan segera terbit yaitu denda tunggakan BPJS akan dihapuskan dan diganti dengan nonaktif kartu baik untuk sementara maupun selamanya. Hal ini tentunya akan lebih mudah karena peserta tidak perlu mengeluarkan uang lebih besar untuk membayar BPJS dan tidak mengalkulasi perhitungan denda BPJS.

Namun fatalnya, bila Anda membutuhkan pada saat kartu sedang dinonaktifkan maka Anda yang akan kerepotan. Penonaktifan kartu akan dilakukan bila Anda menunggak iuran lebih dari 1 bulan. Penonaktifan ini bersifat sementara. Kabarnya lagi, denda baru akan dikenakan untuk mereka pengguna BPJS yang menggunakan rawat inap.

Besar biaya denda yaitu 2,5%x total biaya rawat inap BPJS x total jumlah tunggakan. Ketentuannya denda maksimal 30 juta dan maksimal tunggakan 12 bulan. Bila denda di kalkulasikan lebih dari 30 juta, maka yang dibayarkan hanya 30 juta dan bila tunggakan lebih dari 12 bulan misal mencapai 13 bulan, maka total yang dibayarkan hanya pada 12 bulan saja.

Demikian informasi mengenai perhitungan denda pengguna kartu BPJS. Sebaiknya atur keuangan semaksimal mungkin agar Anda tidak mengalami penunggakan dan penonaktifan kartu BPJS karena sakit dapat terjadi sewaktu-waktu. Mematuhi peraturan yang ada lebih mudah untuk dijalani daripada menghindari peraturan karena akan berbuntut pada ketidak nyamanan.

Advertisements