Cara Membayar Iuran BPJS Melalui Bank

Di setiap hak, pasti ada kewajiban. Salah satu hak seorang warga adalah memiliki jaminan kesehatan. BPJS adalah BUMN yang memberikan jaminan kesehatan dan sosial di Indonesia. Maka setiap warga berhak untuk memiliki BPJS. Di samping itu, warga yang memiliki BPJS non PBI (Penerima Bantuan Iuran) berkewajiban untuk membayarkan iuran setiap bulan agar dapat menggunakan fasilitas BPJS yang diberikan.

Jaminan kesehatan BPJS memiliki sistem asuransi dengan iuran yang dapat dijangkau oleh setiap warga. Jadi, diharapkan agar peserta BPJS membayarkan iuran tepat waktu. Membayar iuran BPJS melalui bank merupakan salah satu opsi yang ditawarkan BPJS. Jumlah pembayaran tersebut dilakukan menurut jenis BPJS yang dimiliki.

Jenis Iuran BPJS Non PBI

Advertisements

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non PNS dibayarkan sebanyak 5%; 3% dibayarkan oleh pemberi kerja, 2% dibayarkan oleh pekerja itu sendiri. Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta, BUMN dan BUMD dibayarkan sebanyak 5%; 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, 1% dibayarkan oleh pekerja itu sendiri. Sedangkan BPJS Kesehatan dibayarkan sejumlah kelas yang diikuti; kelas 1 sebanyak Rp 80.000, kelas 2 sebanyak Rp 50.000, dan Rp 25.500.

Denda Telat Membayar Iuran BPJS

Pembayaran iuran BPJS yang melewati tanggal 10 akan dinyatakan sebagai keterlambatan. Keterlambatan pembayaran iuran BPJS akan menimbulkan beberapa sanksi yang jelas merugikan bagi peserta.  Sebelumnya, apabila peserta telat membayar iuran selama 3 bulan, maka ke pesertaan akan langsung diblokir dan dikenakan denda setiap bulannya.

Advertisements

Namun peraturan diperbarui lagi setelah tanggal 1 Juli 2016. Sanksi keterlambatan 1 bulan akan mengakibatkan ke pesertaan langsung dinonaktifkan. Hal ini bisa diaktifkan kembali apabila peserta membayar jumlah tunggakannya.

Selain hal itu, peserta akan dikenai denda sebesar 2,5% dari jumlah iuran apabila menggunakan ke pesertaannya dalam 45 hari setelah diaktifkan. Maka dari itu, BPJS menawarkan berbagai cara untuk memudahkan pesertanya membayar iuran bulanannya, seperti membayar melalui bank, ATM, Indomaret, mobile banking, dan kantor BPJS.

Namun kali ini, saya hanya akan menjelaskan cara mudah membayarkan iuran BPJS lewat bank. Bank telah menjadi tempat pembayaran BPJS yang mudah dan praktis, tanpa harus pergi ke kantor BPJS. Seperti halnya kita akan bertransaksi di bank pada umumnya, berikut adalah cara untuk membayar iuran BPJS melalui bank :

  1. Datang ke bank yang bisa untuk membayarkan BPJS (BNI, BRI atau Mandiri)
  2. Jangan lupa untuk membawa nomer virtual account BPJS dan uang tunai yang untuk dibayarkan
  3. Ambil nomer antrean di bank
  4. Tunggu sampai teller memanggil nomer antrean kita
  5. Katakan pada teller jika kita ingin membayar BPJS dengan jumlah bulan yang kita kehendaki, lalu serahkan uang tunai dan sebutkan nomer virtual account
  6. Setelah selesai, teller akan memberikan bukti pembayaran

Sangat mudah untuk dilakukan bukan? Demi masa depan kita sendiri, tidak ada salahnya untuk disiplin membayar iuran bulanan BPJS. Demikian informasi mengenai membayar iuran BPJS melalui bank.

Advertisements
Tweet Share +1