Inilah Syarat Pembuatan BPJS Bayi Baru Lahir

Apakah Anda sedang dalam kondisi hamil? Jika Anda sedang hamil, dan usia kehamilan Anda 7-8 bulan, kini BPJS dapat melayani proses persalinan untuk buah hati Anda yang masih dalam kandungan, dan Anda tidak perlu menunggu proses kelahiran untuk mendaftarkan buah hati Anda atau menunggu bayi sudah tercatat di Kartu Keluarga atau KK.

Jika Anda sudah menjadi peserta BPJS Mandiri atau melakukan pendaftaran secara pribadi dan bukan ditanggung oleh perusahaan. Maka dari itu, Anda dapat langsung melakukan pembuatan BPJS bayi baru lahir untuk menjadi peserta. Dengan Anda mendaftarkan calon bayi, maka semua biaya akan ditangung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Advertisements

Beberapa ketentuan untuk bayi belum lahir

Telah dijelaskan di peraturan BPJS Nomer 23 Th.2015 bahwa, bayi di dalam kandungan dapat didaftarkan oleh orang tua atau keluarganya maksimal 14 hari sebelum bayi tersebut lahir dari mulai usia kehamilan 7-8 bulan. Ketentuan pembuatan BPJS bayi baru lahir adalah sebagai berikut:

Advertisements
  1. Bayi yang didaftarkan adalah dari orang tua yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Mandiri yaitu sebagai kelompok pekerja dan bukan termasuk yang menerima upah.
  2. Ditandai dengan adanya denyut jantung, kemudian surat pengantar dari dokter kandungan.
  3. Data untuk nama dari bayi yang masih dalam kandungan, akan diatasnamakan Bayi Nyonya Nama_Ibu_Kandung
  4. Bayi yang didaftarkan akan menggunakan Nomer dari Kartu Keluarga orang tua.
  5. Dalam pengisian tanggal lahir, diisi tanggal sesuai Anda mendaftarkan bayi Anda.
  6. Untuk jenis kelamin harus sesuai hasil USG, dan harus memakai surat keterangan dari dokter kandungan.
  7. Kelas perawatan yang dipilih harus sesuai dengan kelas perawatan ibu kandung calon bayi.
  8. Perubahan identitas bayi yang sudah lahir harus segera diubah, minimal usia bayi 3 bulan.
  9. Jika belum diubah dalam rentang waktu 3 bulan, maka secara otomatis bayi tersebut diberhentikan dari pelayanan BPJS.
  10. Pendaftaran bayi yang belum lahir tidak dapat didaftarkan apabila orang tua merupakan peserta bantuan iuran (PBI) yang telah didaftarkan oleh Pemerintahan Daerah.

Persyaratan

Jika Anda berminat dan ingin pembuatan BPJS bayi baru lahir untuk menjadi peserta, maka persyaratan yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga dan KTP dari orang tua
  • Kartu BPJS yang dimiliki orang tua
  • Hasil pemeriksaan USG dengan masa kandungan 7-8 bulan.
  • Surat keterangan hamil dari dokter kandungan.

Setelah proses tersebut selesai, calon bayi akan mendapatkan kartu BPJS sementara. Bentuk kartu BPJS sementara dicetak selembaran kertas dengan nama Calon Bayi Nyonya (Ibu Kandung). Untuk proses pembuatan BPJS untuk bayi yang belum lahir, tidak bisa mendaftarkannya lewat online, jadi orang tua wajib datang langsung ke kantor BPJS yang telah tersedia di Kota Anda.

Berikut yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat..

Advertisements