Berikut Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2

Sebelum dikeluarkan program BPJS, istilah lain untuk asuransi bidang kesehatan adalah ASKES. BPJS sejatinya merupakan program dari pemerintah untuk membantu masyarakat dalam meringankan biaya kesehatan apabila mereka membutuhkannya.

Karena sehat itu mahal maka bila diusahakan dengan bersama-sama akan terasa lebih ringan. Tarif iuran BPJS saat ini terbagi menjadi 3 kelas yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 yang mana nantinya fasilitas yang diberikan sesuai dengan kelas yang mereka pilih. Menurut informasi, per 1 Januari 2019 seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS.

Apabila hal ini dilanggar akan ada kesulitan membutuhkan layanan publik seperti pembuatan KK, KTP dan SIM. Ada dua jenis BPJS untuk masyarakat yaitu BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan PBJS Mandiri. Peserta BPJS PBI ini nantinya akan dibantu oleh pemerintah dinas sosial untuk masalah iuran per bulannya. Lain halnya untuk BPJS Mandiri yang mana mereka akan ditanggung biaya sesuai dengan kelas masing-masing.

Advertisements

Berapa Tarif Iuran BPJS Mandiri Yang Harus Dibayarkan?

Pemerintah telah menetapkan besarnya iuran BPJS yang wajib dibayarkan oleh peserta BPJS Mandiri sesuai dengan kelas-kelasnya. Masing-masing kelas memiliki kriteria masing-masing sehingga diharapkan tidak merepotkan peserta. Berikut ini tarif iuran BPJS Mandiri sesuai dengan kelas-kelasnya.

  • Kelas 1

Besar iuran untuk kelas satu yaitu Rp 80.000,- per bulan dan untuk per orang. Bagi Anda yang nantinya membutuhkan fasilitas kesehatan, maka Anda akan difasilitasi kesehatan kelas 1 seperti rawat inap dan biaya akan ditanggung oleh pihak BPJS.

Advertisements
  • Kelas 2

Besar iuran untuk kelas 2 sebesar Rp 51.000,-/bulan/orang. Bila suatu saat Anda membutuhkan fasilitas rawat inap, maka Anda akan dipilihkan rawat inap kelas 2 sesuai dengan kelas BPJS yang Anda pilih. Namun bila Anda ingin untuk dirawat di kelas 1, maka Anda hanya membayar biaya selisih saja. peraturan untuk kelas 2 yaitu tidak boleh menunggak iuran. Bila menunggak maka akan dikenakan sanksi yaitu pemberhentian status kartu BPJS untuk sementara waktu.

  • Kelas 3

Besar iuran BPJS untuk kelas 3 yaitu Rp 25.500,-. Harga paling terjangkau dan disarankan untuk masyarakat yang kurang mampu. Bila dengan harga tersebut masih terasa berat, disarankan untuk mengikuti BPJS PBI saja karena biaya akan ditanggung oleh pemerintah dinas sosial.

Demikian besarnya tarif BPJS berdasarkan kelas-kelasnya. Nominal tersebut hanya untuk fasilitas kamar saja. Bila suatu saat Anda membutuhkan rawat inap, maka kamar rawat ditentukan oleh kelas BPJS yang Anda bayar setiap bulannya.

Tarif iuran BPJS ini telah ditentukan oleh pemerintah untuk meningkatkan fasilitas kesehatan masyarakat dan meningkatkan rasa saling gotong-royong karena BPJS ini memiliki sistem gotong royong. Anda tidak perlu khawatir, kelas-kelas ini hanya untuk menentukan kelas kamar saja, untuk obat-obat yang diberikan akan disamakan semua kelas sesuai dengan kebutuhan pasien BPJS.

 

Advertisements
Tweet Share +1