Berikut Syarat Membuat BPJS Kesehatan

Apakah Anda sudah memiliki BPJS? Apabila belum, Anda langsung bisa mendaftarnya sekarang juga dikarenakan BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh masyarakat Indonesia baik yang mampu ataupun masyarakat yang kurang mampu.

Bagi masyarakat yang mampu, diwajibkan membayar iuran per bulan yang sesuai dengan kelas yang diambil. Sedangkan untuk masyarakat yang kurang mampu, tidak dikenakan iuran biaya apa pun karena sudah ditanggung oleh negara.

Jadi untuk masyarakat kurang mampu jangan segan untuk membuat BPJS Kesehatan, karena BPJS memang dibedakan menjadi 2 yaitu untuk peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran dan peserta non PBI. Syarat dan ketentuannya pun tidak akan menyulitkan siapa pun yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan.

Advertisements

Bagaimana caranya?

Pendaftaran BPJS dapat dilakukan online ataupun offline. Akan tetapi kebanyakan dari masyarakat lebih memilih untuk langsung datang ke kantor BPJS dibandingkan mendaftar secara online. Untuk pendaftaran online banyak hal yang perlu diperhatikan dan tingkat kesalahan data Anda tinggi.

Oleh sebab itu, untuk mengurangi tingkat kesalahan pada data Anda lebih baik datang langsung ke kantor BPJS. Berikut ini akan dijelaskan bagaimana tata cara dan syarat apa saja yang harus dibawa untuk membuat BPJS Kesehatan yang harus Anda lengkapi :

Advertisements
  1. Dokumen yang diperlukan disiapkan
  • Foto ukuran 3 x 4 1 lembar
  • Diutamakan fotokopi KTP elektronik
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak atau yang akan menjadi tanggungan
  • Bagi WNA (Warga Negara Asing) harap melampirkan KITAS atau KITAP
  1. Langkah-langkahnya:
  • Formulir pendaftaran diisi dengan benar seperti nama, alamat, iuran yang dipilih, dan faskes tingkat 1.
  • Kemudian diserahkan pada pegawai untuk di submit ke sistem, setelah itu akan mendapatkan nomor virtual account dan besarnya iuran yang dibayar.
  • Pembayaran iuran dilakukan di bank yang bekerja sama dengan BPJS.
  • Kemudian bukti pembayaran diserahkan ke petugas untuk mencetak kartu BPJS Anda.
  • Kartu BPJS dapat diterima dan aktif setelah 14 hari kerja.

Setelah semuanya selesai Anda dapat menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang Anda gunakan khususnya untuk kesehatan tubuh Anda dan keluarga Anda. Apabila Anda sudah mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS), maka Anda tidak perlu membuat BPJS Kesehatan karena sistem dan prosedur yang digunakan sama. Untuk masyarakat kurang mampu, segeralah mendaftar ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi masyarakat dengan kategori PBI berkas yang harus disediakan berbeda, yaitu:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan.
  4. Foto ukuran 3 x 4 cm 2 lembar.
  5. Membuat surat rekomendasi dari puskesmas kelurahan Anda tinggal.

Segera daftarkan Anda dan keluarga Anda di BPJS karena sewaktu-waktu Anda membutuhkannya, dan BPJS ini berguna bagi masyarakat yang kurang mampu dalam hal biaya untuk kesehatannya.

Advertisements
Tweet Share +1