Berapa Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Untuk Keluarga

Pemerintah pada setiap tahunnya terus menerus berusaha mengembangkan sistem pelayanan publik agar kesejahteraan penduduknya terus maju dan rakyat merasa nyaman tinggal di negaranya sendiri. Salah satu sistem pelayanan publik yang terus dikembangkan adalah sistem pelayanan kesehatan.

Sistem kesehatan ini terus dikembangkan guna menyehatkan seluruh rakyatnya. Agar semua golongan rakyat dapat berobat dan tidak terbebani pemerintah memperbaharui sistem pelayanannya yaitu dengan membuat kartu BPJS. Kartu BPJS adalah kartu pembaharuan dari ASKES.

Kartu ini sangat berharga untuk membantu bagi kalangan bawah, karena dengan adanya BPJS maka kartu ini sangat membantu meringankan biaya. Pada setiap tahunnya pemerintah menerapkan tarif baru iuran BPJS dan hal ini bertujuan untuk semakin meringankan biaya saat tagihan kesehatan memuncak.

Advertisements

Sejak dialihkan menjadi BPJS pada tahun 2014, terhitung pemerintah sudah sering kali memperbaharui tarif baru iuran BPJS. Hal ini dikarenakan tahun berubah dan harga obat maupun harga dari perawatan kesehatan pada setiap tahunnya pun berubah. Jika iuran ditetapkan seperti biasa maka biaya akan tetap terasa berat meskipun menggunakan BPJS.

Sistem BPJS yaitu gotong royong jadi dana yang terdapat dalam BPJS akan terus berputar dan bergantian misalnya pada hari ini Anda sakit dan menggunakan dana dari BPJS maka dana tersebut merupakan dana tabungan orang lain. Nah pada saat orang lain bisa jadi orang lain tersebut menggunakan dana Anda dan teman-teman Anda, sistem ini sangat membantu bila keadaan mendesak.

Advertisements

Lalu Berapa Jumlah Iuran Pada Tahun 2018 Ini?

Tarif baru iuran BPJS yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak terlalu melesat. Jumlah iuran pada tahun 2018 ini tidak jauh berbeda dengan jumlah iuran tahun lalu. Jumlah iuran pada tahun 2018 ini hanya mengalami peningkatan yang tidak terlalu besar. Di antaranya:

  1. Pada kelas satu dikenai biaya sebesar 80.000 rupiah, kelas 1 ini memiliki fasilitas yang sangat spesial karena kelas ini termasuk golongan yang bagus. Apabila pemilik dari kelas satu ini sakit maka bisa dirawat diruang mana saja sesuai permintaan pasien.
  2. Pada kelas kedua dikenai biaya sebesar 51.000 rupiah. Biaya ini ditarik pada setiap bulannya. Perbedaan dengan golongan pertama yaitu pasien tidak dapat menikmati ruang inap kelas 1 jika menginginkan maka naik kelas dengan menambahkan atau menanggung sendiri biaya rawat inap yang di luar tanggungan BPJS.
  3. Pada kelas ketiga dikenai biaya sebesar 25.500 rupiah biaya ini sangat membantu dikarenakan biasanya kelas tiga ini merupakan kelas bagi mereka yang kurang mampu dan mereka akan sangat terbantu dengan adanya BPJS ini.

Nah di atas adalah salah satu tarif baru iuran BPJS yang telah diresmikan oleh pemerintah. Jika Anda masih merasa bingung Anda bisa menghubungi kantor BPJS yang ada di daerah Anda.

 

Advertisements
Tweet Share +1