Bagaimana Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

BPJS adalah layanan yang dapat dimiliki oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia, baik dari kalangan atas maupun kalangan bawah. Asuransi sangat penting dimiliki karena tidak ada yang tahu kapan sakit atau musibah akan datang oleh karena itu asuransi merupakan sebuah pegangan dalam menangani masalah yang tak terduga.

Jika Anda sudah mempunyai asuransi BPJS, Anda dapat melakukan pembayaran per bulan yang sesuai dengan kelas yang Anda pilih. Anda dapat melakukan cek tagihan secara rutin untuk menghindari denda dan lainnya. Apabila Anda telat membayar iuran per bulan, Anda dapat cek denda BPJS Kesehatan. Bagaimana caranya? Nanti akan dijelaskan secara rinci pada pembahasan selanjutnya.

Cara melihat denda BPJS

Advertisements

Kali ini akan membahas bagaimana cara cek denda BPJS Kesehatan dan iuran yang harus dibayar. Anda tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan hanya untuk memeriksa jumlah tagihan yang dimiliki, dan membuang waktu untuk menunggu antrean yang panjang. Kali ini, Anda dapat melihat iuran dan denda secara langsung tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Membuka situs resmi BPJS.
  • Setelah membuka situs, Anda langsung mencari pilihan “Cek Pembayaran Iuran”.
  • Klik menu tersebut, dan akan muncul iuran yang harus dibayar per bulan.
  • Jika sudah, muncul formulir yang berisi nomor BPJS Anda, tanggal lahir Anda, dan data lainnya yang dibutuhkan.
  • Formulir tersebut diisi dengan baik, jangan sampai ada yang terlewatkan. Setelah selesai, Anda klik “Ok”

Setelah melihat iuran yang harus dibayar, berikut adalah cara cek denda BPJS Kesehatan:

Advertisements
  • Setelah selesai melihat iuran, untuk melihat denda Anda dapat membuka daftar yang disajikan.
  • Jika terkena denda, maka akan terakumulasi jumlah denda yang harus Anda bayar.

Ketentuan Denda

Dengan adanya situs resmi BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk keluar rumah untuk melihat denda dan iuran yang harus dibayarkan. Anda hanya cukup menggunakan pembayaran online yang cepat dan mudah. Ketentuan-ketentuan dalam hal pembayaran denda yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan. Ketentuannya sebagai berikut:

  1. Ketentuan denda

Denda administratif 2% kali bulan yang menunggak dengan maksimal 3 bulan (untuk pekerja penerima upah) dan maksimal 6 bulan untuk pekerja bukan penerima upah.

  1. Kartu non-aktif

Jika peserta menunggak selama satu bulan, maka kartu BPJS akan secara otomatis dihentikan sementara sampai tunggakan dibayar.

  1. Denda yang ditujukan untuk rawat inap

Apabila terjadi tunggakan denda, maka biaya rawat inap baru akan berjalan normal dan ditanggung seluruhnya oleh BPJS setelah 45 hari sejak waktu pembayar denda.

  1. Besaran denda

Aturan lama yang berlaku untuk biaya denda yang harus dibayar adalah 2% dari jumlah waktu tunggakan. Sedangkan untuk peraturan baru yang efektif mulai 1 Juli 2016 adalah sebesar 2,5%.

  1. Perhitungan biaya denda yang harus dibayar

Apabila waktu 45 hari selama status peserta aktif, maka peserta yang menginap di rumah sakit wajib membayar denda sebanyak 2,5% dari biaya pelayanan kemudian akan dikalikan dengan bulan yang tertunggak.

Advertisements
Tweet Share +1