
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan BUMN yang memberikan jaminan kesehatan untuk setiap warga yang ada di Indonesia. Jaminan BPJS ini dapat di jangkau oleh semua golongan masyarakat. Bahkan warga negara asing berhak untuk mengikuti program ini dengan syarat sudah berdomisili di Indonesia selama 6 bulan. Seiring dengan berkembangnya teknologi, BPJS senantiasa mengupgrade sistem layanannya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah peserta BPJS dalam melakukan akses agar semakin praktis dan mudah tanpa melupakan keakuratan.
Anda dapat mengecek saldo melalui SMS, website, aplikasi, dsb. Selain itu juga mempermudah dalam bertransaksi terutama dengan bayar BPJS lewat mobile banking Mandiri. Pembayaran melalui m-banking merupakan salah satu alternatif cepat yang diberikan BPJS. Peserta tidak perlu pergi keluar untuk membayar iuran bulanan BPJS, tapi kini bisa dilakukan hanya lewat m-banking yang ada di smartphone. Layanan ini juga sangat membantu peserta untuk membayar iuran BPJS yang diikuti tepat waktu.
Jenis-jenis BPJS
Selain program BPJS yang mewajibkan pesertanya untuk membayar iuran tiap bulan, ada juga program yang ditujukan untuk warga yang tidak mampu. Program ini disebut dengan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) di mana iuran bulanan peserta PBI ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, ada juga peserta non PBI yang dapat memiliki BPJS KT (Ketenagakerjaan) atau BPJS Kesehatan. BPJS KT diberikan oleh pemberi kerja untuk pekerjanya. Maka dari itu pemberi kerja diwajibkan untuk membayarkan iuran pekerjanya juga.
Untuk para pegawai negeri, TNI, POLRI, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri diwajibkan untuk membayar iuran sebesar 5% dari gaji dengan rincian 3% dari pemberi kerja, dan 2 persen dibayarkan sendiri. Sedangkan untuk pegawai BUMN, BUMD, dan swasta diwajibkan juga untuk membayar iuran sebesar 5%, namun dengan rincian yang berbeda yaitu 4% dari pemberi kerja dan 1% persen dari sendiri.
Bagaimana jika Terlambat Membayar Iuran?
Sanksi keterlambatan iuran BPJS telah diubah pada tahun 2016. Apabila melewati tanggal 10 maka peserta akan dinyatakan terlambat membayar. Itu artinya kartu BPJS akan terblokir dan mengalami tunggakan. Untuk mengaktifkannya lagi dapat dilakukan dengan membayarkan tunggakan pada bulan sebelumnya dan iuran pada bulan ini. Selain itu, dalam waktu 45 hari selama pengaktifan, peserta tidak boleh menggunakan hak BPJS nya. Apabila melanggar akan dikenakan denda sebanyak 2,5% dari pelayanan kesehatan yang diterima.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, peserta BPJS dapat membayarkan iuran bulanannya lewat m-banking Mandiri. Terlebih dahulu dibutuhkan smartphone dengan aplikasi m-banking Mandiri dan jaringan internet. Berikut adalah cara bayar BPJS lewat mobile banking Mandiri:
- Bukalah aplikasi mobile banking Mandiri di smartphone Anda
- Pilih menu ‘Bayar’ – ‘Asuransi’ – ‘BPJS Kesehatan Keluarga’
- Kemudian masukkan nomor virtual account dengan diawali angka 88888 lalu diikuti tan[a spasi dengan 11 angka virtual account dari belakang
- Isi jumlah bulan yang akan dibayarkan
- Kemudian akan muncul detail transaksi pada layar. Pastikan data yang muncul telah benar. Lalu pilih ‘OK’
- Handphone akan memproses transaksi Anda lalu menampilkan status transaksi
Sekian panduan singkat cara bayar BPJS lewat mobile banking Mandiri. Semoga dapat bermanfaat dan membantu.