
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan warga yang ada di Indonesia, pemerintah membuat program BPJS yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Program ini bersistem asuransi yang setiap bulannya wajib membayar iuran. Pembayaran BPJS terbilang sangat mudah karena dapat dibayarkan dengan berbagai cara, beberapa di antaranya bisa bayar BPJS lewat Indomaret, ATM, bank, dsb.
Siapa Saja yang Boleh Ikut BPJS?
Selain WNI, warga asing yang bertempat tinggal di Indonesia selama 6 bulan juga berhak untuk memiliki kartu BPJS untuk menjamin kesehatannya selama di Indonesia. Sama dengan WNI, WNA diperbolehkan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan. Sementara itu, peserta dari Warga Negara Indonesia (WNI) dibagi lagi menjadi 2 kategori, yaitu;
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), yaitu peserta yang semua iurannya ditanggung oleh pemerintah.
- Peserta Non PBI, yaitu peserta yang wajib membayarkan iurannya sendiri setiap bulan.
Jenis BPJS dan Besar Iuran
Seperti yang diketahui, setiap peserta BPJS Non PBI wajib untuk membayar iuran setiap bulan. Jumlah yang dibayarkan sesuai dengan jenis BPJS yang diikuti. Penjabaran jenisnya sebagai berikut;
- BPJS TK (Ketenagakerjaan), yaitu diikuti oleh pegawai atau karyawan.
- Biaya yang harus dibayarkan oleh PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri setiap bulannya adalah 5% dari jumlah gaji, 3% dibayarkan oleh instansi, dan 2% dibayarkan sendiri.
- Biaya yang harus dibayarkan oleh pegawai BUMN, BUMD dan swasta setiap bulannya adalah 4% dari jumlah kerja, 1% dibayarkan perusahaan, dan 1% dibayarkan sendiri.
- BPJS Kesehatan, yaitu diikuti dengan membayarkan menurut kelas yang diikuti.
- Kelas 1 dikenai iuran Rp 80.000
- Kelas 2 dikenai iuran Rp 51.000
- Kelas 3 dikenai iuran Rp 25.500
Sanksi Keterlambatan Pembayaran
Untuk menyetarakan hak dan kewajiban, BPJS memiliki sanksi untuk peserta yang terlambat membayar iuran. Peraturan ini telah diperbarui pada tahun 2016 lalu. Peserta yang telat membayar iuran selama sebulan, maka BPJS akan langsung terblokir untuk sementara dan tidak bisa digunakan. Namun, BPJS dapat diaktifkan kembali dengan membayarkan jumlah tunggakan iuran selama peserta tersebut telat membayarkan. Selain itu, apabila peserta langsung menggunakan hak BPJS nya dalam 45 hari setelah diaktifkan akan dikenakan denda 2,5% dari iuran bulanan.
BPJS telah mengupayakan berbagai cara untuk memudahkan para peserta BPJS membayar iuran bulanan yang ditanggung dan salah satu caranya adalah lewat Indomaret. Berikut cara bayar BPJS lewat Indomaret:
- Pergi ke Indomaret terdekat
- Beritahukan kasir bahwa kita ingin membayar iuran BPJS
- Berikan kartu BPJS atau nomor BPJS yang akan dibayarkan dan nomor hp
- Berikan uang tunai sejumlah iuran yang akan dibayarkan ditambahkan dengan biaya jasa sebesar Rp 2.500
- Setelah petugas selesai dan berhasil melakukan proses transaksi, ia akan memberikan bukti transaksi
Tidak sulit bukan? Demikian bayar BPJS lewat Indomaret yang bisa disajikan di artikel ini. Semoga membatu.